TARIF / BIAYA PELAYANAN DI DPMPTSP KABUPATEN SUKOHARJO

RETRIBUSI PERIZINAN

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah salah satu pelayanan publik yang dikenai retribusi. Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung retribusi IMB, yaitu:

  1. IMB Bangunan Gedung

Retribusi = L x It x Tk x HSr

  1. IMB Bangunan Bukan Gedung

Retribusi = V x l x HSr

 

Keterangan:

L

:

Luas lantai bangunan gedung (dalam satuan m2)

V

:

Volume/besaran (dalam satuan m2, m, unit)

I t

:

Indeks terintegrasi, besarnya dihitung dari hasil perkalian dari indeks fungsi, indeks klasifikasi, dan indeks waktu penggunaan.

I

:

Indeks, besarnya ditentukan dalam tabel

Tk

:

Tingkat kerusakan

HSr

:

Harga satuan retribusi

 

Harga Satuan Retribusi (HSr)

Bangunan Gedung

:

10.000,00

Pagar

:

3.000,00

Perkerasan/ Jalan/ Paving/ Parkir

:

3.000,00

Jembatan/ Konstruksi Penghubung

:

6.000,00

Saluran

:

3.000,00

Dinding Penahan/ Talud/ Turap

:

6.000,00

Kolam/ Reservoir Bawah Tanah/ Septict Tank

:

6.000,00

Menara Non Komersial Tinggi

:

10.000,00

Menara Komersial Tinggi

:

150.000,00

 

 

 

Related Articles

Bagian Pengaduan

Bagian Informasi