Berita

Tim Penyusun Central Java's Potential Investment Challenge Sukoharjo Mengikuti Sosialisasi CJPIC 2020

Tim Penyusun Central Java's Potential Investment Challenge Sukoharjo Mengikuti Sosialisasi CJPIC 2020

Dengan hormat kami laporkan hasil mengikuti Sosialisasi Central Java's Potential Investment Challenge (CJPIC) 2020 sebagai berikut :

Dasar :

  • Surat Undangan dari Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah Selaku Wakil Ketua Keris Jateng Nomor : 01/KERIS/I/2020 tanggal 21 Januari 2020.
  • Peraturan Bupati Sukoharjo No. 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020.

Pelaksanaan :

Hari / Tanggal   :   Selasa,  28 Januari 2020
Waktu :   Pukul 08.30 WIB - selesai
Tempat :   Kantor Perwakilan Bank Indonesia Surakarta, Jl. Jend. Sudirman No.15, Surakarta

  • Hasil / Kesimpulan :
    1. Sambutan dan Pengarahan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Surakarta, Bapak Bambang Pramono
      • Seleksi Keris Jateng tahun 2020 merupakan momen yang sangat penting mengingat adanya target realisasi investasi yang mencapai 774 Trilyun untuk meraih pertumbuhan ekonomi 7% tahun 2023.
      • Salah satu sebab utama kegagalan realisasi investasi adalah tidak dikawalnya calon investor yang datang sampai benar-benar realisasi.
      • Indonesia merupakan tujuan investasi yang potensial bagi negara Jepang, walaupun masih dalam tahap emerging, belum tahap kerjasama yang stabil.
      • Indonesia membutuhkan Investasi jangka menengah dan jangka panjang untuk menghasilkan kerjasama bilateral yang baik.
      • Investor memerlukan kepastian perizinan, informasi dan peluang investasi yang jelas (clean and clear)
      • CJPIC merupakan Program Kerja Unggulan dari Keris Jateng Sejak 2018, memiliki Kantor Perwakilan dan Investment Relation Unit di Luar Negeri, serta menawarkan Investment Bond jangka panjang di Luar Negeri.
      • Kabupaten/Kota perlu bersama-sama mencari sumber-sumber penempatan investasi bagi investor, dan menyatukan data tersebut dalam Database sehingga menghasilkan List of Clean and Clear Projects agar mempercepat realisasi investasi dari para calon investor.
    2. Sambutan dan Pengarahan Wakil Ketua Keris Jateng, Bapak Iss Savitri Havid
      • Bahwa Success Rate dari Kegiatan Promosi tidak besar, padahal memerlukan biaya yang tinggi. Hal itu harus dimaklumi, karena Kegiatan Promosi merupakan ujung tombak keberhasilan mendapatkan investor.
      • Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Keris Jateng bertujuan untuk menjembatani kepentingan DPMPTSP dan Investor.
      • Proposal yang diajukan dalam CJPIC akan di-screening : yang bisa lolos adalah yang Clean and Clear, Marketable, dan ada dukungan dari Pemerintah.
      • Tujuan diadakannya CJPIC adalah untuk mendapatkan Profil yang benar-benar Clean and Clear dan Relevan.
      • Sebagai Guidance untuk CJPIC kali ini yaitu : Infrastruktur, Manufacture dan Agriculture.
      • Sebisa mungkin profil yang ditawarkan adalah yang menawarkan bentuk kerjasama KPBU, agar ada sense of belonging dari pihak pemerintah.
      • Pada tahap ke-5 dari perlombaan CJPIC (6-30 April) akan ada validasi lapangan bagi proposal investasi yang sesuai kriteria.
      • Salah satu yang menjadi penilaian adalah Keberpihakan Pihak Pemerintah Daerah terhadap Investor.
    3. Materi : "Identifikasi Sektor Sasaran untuk Investasia" oleh Kabid Promosi DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Ibu Intan Tri Nagari.
      • Peran daerah dalam promosi investasi antara lain : Identifikasi, Pengolahan, Kegiatan Promosi, dan Fasilitasi
      • Diharapkan adanya Proposal Investasi yang menawarkan kerjasama investasi bentuk KPBU agar ekonomi masyarakat juga tumbuh dengan adanya investasi.
      • Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2019, Sukoharjo dicanangkan sebagai Pengembangan Kawasan Pusat Furniture Indonesia.
      • Perlu adanya Pendekatan Benchmarking Lokasi untuk Menilai Keunggulan Kompetitif Daerah.
    4. Sosialisasi dan Desk Review CJPIC 2020 oleh Ibu Rr. Karlina Aprilia K., Dr.,,S.E.,M.Sc.,Ak.,CA. dari FEB Undip
      • Ada beberapa aspek penilaian terbaru dalam CJPIC 2020 yaitu :
        1. Lahan harus Clean and Clear
        2. Kualifikasi Investasi dengan data yang dapat terverifikasi baik, analisis keuangan dan analisis potensi pasar
        3. Merupakan potensi daerah dan diminati pasar
        4. Komitmen tinggi dari Kabupaten/Kota/BUMD
      • Kriteria Proposal yang diajukan antara lain :
        1. Harus unik
        2. Harus punya value
        3. Boleh investasi yang sudah ada, jika tahu akan ada investasi baru (merupakan nilai tambah)
        4. Adanya komitmen tinggi dari pemerintah Kabupaten/Kota
      • Yang diukur dari Proposal yang diajukan yaitu :
        1. Dampak perekonomian
        2. Diminati atau tidak oleh pasar
        3. Bentuk Kerjasama, bisa juga KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), yang di-approach
      • Aspek yang dinilai dalam penyusunan proposal :
        1. Aspek keuangan
        2. Ide Bisnis
        3. Aspek Pasar dan Pemasaran
        4. Aspek Legalitas
        5. Aspek Manajemen
        6. Aspek Teknis
        7. Aspek Sosial dan Lingkungan
      • Lahan yang ditawarkan harus Clean and Clear, yaitu :
        1. Ada nomor sertifikat tanah
        2. Sesuai peruntukan dalam RTRW
        3. Bila lahan milik masyarakat, ada tandatangan tokoh masyarakat yang menyatakan lahan siap dijual dengan harga yang ditentukan
        4. Memperhatikan resiko konflik
      • Faktor keberhasilan bentuk kerjasama KPBU ataupun PINA tergantung :
        1. Aspek Komitmen Pemerintah Daerah
        2. Aspek Koordinasi

Demikian untuk menjadikan periksa.